You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Bapemperda Abdul Aziz memberikan penjelasan saat rapat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapemperda Targetkan Empat Raperda Dibawa ke Kemendagri Pekan Ini

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi pada pekan ini.

"Saat ini kami menunggu proses administratif ,"

Keempat raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan bahwa seluruh raperda yang selesai dibahas di dewan wajib dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

“Setelah fasilitasi Kemendagri, pembahasan akan masuk ke rapat pimpinan gabungan. Di sanalah draft final ditetapkan sebelum disahkan pada paripurna. Saat ini kami menunggu proses administratif untuk mengirimkan rancangan tersebut ke Kemendagri,” ujarnya, Selasa (25/11).

Aziz menargetkan, proses finalisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dirampungkan hari ini. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar keempat raperda bisa diselesaikan tahun ini.

“Proses finalisasi ranperda biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pekan ini kami targetkan selesai. Mohon doa dan dukungannya agar semua bisa dituntaskan,” imbuhnya.

Setelah evaluasi dari Kemendagri selesai, jelas Aziz, rapat pimpinan gabungan akan menetapkan jadwal paripurna untuk pengesahan empat raperda tersebut menjadi perda.

Ia memastikan, DPRD bersama Pemprov DKI akan menjalankan seluruh hasil evaluasi Kemendagri tersebut.

“Di Rapimgab hadir Ketua DPRD, para Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait. Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika ada pasal yang dievaluasi, maka harus dijalankan sesuai keputusan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6193 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2621 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2225 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1838 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1749 personNurito